BLANTERWISDOM101

Pembangunan Kawasan Walini Raya Dimulai


Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, PT. Perkebunan Nusantara VIII, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sepakat melakukan percepatan pembangunan 'Kawasan Walini Raya' di Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat. Sebagai dasar dan pedoman persiapan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Walini Raya ini Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Dirut PT. Perkebunan Nusantara VIII Wahyu, Dirut PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyana dan Dirut PT. Kereta Cepat Indonesia China Chandra Dwiputra meneken bersama Nota Kesepahaman kerjasama di ruang Bupati Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Rabu (16/10/2019).


Dalam nota kesepahaman ini, KCIC,WIKA dan PTPN VIII akan membangun infrastruktur jalan pada tiga ruas jalan di wilayah KBB yaitu ruas Jalan SPN Cisarua-Tugu Nanas sepanjang ± 21.900 meter, Jalan Cipada (Loseng)-Wadon sepanjang ± 10.700 meter, ruas Jalan Nanggeleng-Sirnaraja-Mandalamukti sepanjang ± 13.200 meter. Semua jalan eksisting itu akan diperlebar dari 3-5 meter menjadi 10 meter.

Bukan hanya insfrastruktur jalan, ketiga BUMN juga sepakat membangun dan menyediakan lahan seluas ± 30 hektar dan membangun sarana olah raga berikut penunjang lainnya diatasnya, juga menyediakan lahan seluas ± 5 hektar digunakan untuk pembangunan Mesjid Besar Kecamatan beserta Pondok Pesantren di Kecamatan Cikalongwetan KBB.

Sebagai timbal balik manfaat yang didapat Bandung Barat, pemerintah daerah KBB memiliki kewajiban untuk penerbitkan Izin Lokasi pengembangan kawasan kereta cepat di walini seluas 6.382 hektar termasuk areal seluas 2.000 hektar aset perkebunan. Selain itu, KBB juga mesti menerbitkan Izin Lokasi Transit Oriented Develovpent (TOD) atau stasiun kereta cepat di Walini seluas 1.270 hektar kepada PT. KCIC, pengajuan permohonan izin exit toll Km.101 dan Km.106 Tol Cipularang kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga penerbitan izin-izin lain terkait dengan Kawasan Walini Raya dan pendirian Stasiun Walini. Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, penandatangan MoU ini menjadi dasar dan pedoman persiapan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Walini Raya. Dengan begini pembangunan Kereta Cepat memberi manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi baru masyarakat Bandung Barat. "Artinya kurang lebih 44 kilometer jalan di Bandung Barat mulus bahkan lebar 10 meter, juga punya sarana olahraga taraf internasional, mesjid agung dan pesantren. Ini non APBD," ucap Aa usai acara berlangsung.

Jauh yang lebih penting dari pembangunan insfrastruktur ini, kata dia, multiflyer effect yang timbul adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat bagian barat terus meningkat. Jika jalan mulus Nilai Jual Obyek Tanah (NJOP) naik, aksebikitas pertanian lancar, juga merangsang pertumbuhan destinasi pariwisata baru di Bandung Barat. "Kerjasama ini memberi manfaat pada empat pihak ini, pembangunan proyek nasional berjalan sesuai rencana juga membuka kawasan baru pertumbuhan ekonomi sekitarnya," jelas dia. Bupati menambahkan, kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari tahapan penjajakan beberapa bulan lalu. Pendanaan pembangunan ini didapat dari Coorporate Social Responsibility (CSR) ketiga BUMN itu. "Artinya tidak ada APBD KBB yang keluar untuk pembangunan ini, semua non APBD tetapi dampak bagi percepatan pembangunan di KBB luar biasa," ungkapnya. Bupati menegaskan, dari kesepakatan ini pemerintah daerah maupun masyarakat KBB hanya sebagai pemanfaat sementara pendanaan dan pembangunan dilakukan oleh mereka. "Bukan uang masuk ke kita, kemudian kita membangun. Semua mereka yang kerjakan, kita hanya pemanfaat saja," tegasnya.
Share This :